Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan
Faridz akan memperjuangkan kebijakan mengenai kepemilikan properti asing
di Batam, Kepulauan Riau, karena hal itu dinilai berdampak baik bagi
kondisi perekonomian di Indonesia.
Adanya
kepemilikan properti asing di daerah Batam, akan mendorong warga asing
khususnya warga Singapura untuk dapat menetap dan memiliki tempat
tinggal di daerah Batam. Hal ini akan berdampak keuntungan terhadap
perekonomian di daerah tersebut.
Menurut
Djan Faridz dalam rilis Humas Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
yang diterima di Jakarta, hari Minggu 10 Maret 2013 menyatakan akan
memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini
dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak
dan juga dari sisi multiplier impact (dampak berlipat) terhadap
perekonomian bagi masyarakat Batam.
Djan
Faridz juga menegaskan bahwa kepemilikan asing tidak berdampak kepada
kenaikan harga properti apartemen lainnya untuk warga Indonesia karena
bagi warga asing, luas tanah yang dapat dimiliki dibatasi hanya sekitar
400 meter. Selain itu, dengan adanya aturan yang mengharuskan pengembang
membangun 20 persen dari luas lantai dan ini akan membawa keuntungan
yang sangat signifikan bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan
rendah.
Analis Vibiz Research dari
Vibiz Consulting berpendapat kepemilikan properti asing memang
sepatutnya diakomodir oleh pemerintah sebagai langkah memajukan
investasi dalam negeri dan juga menambah pemasukan dari pajak namun,
harus tetap memperhatikan kepentingan rakyat Indonesia juga sehingga
kepemilikan oleh asing ini dapat sungguh-sungguh memberi banyak
keuntungan bagi masyarakat.
Post a Comment