Home »
Property Lokal
» Sengketa Properti Peringkat Dua Tertinggi
Sengketa Properti Peringkat Dua Tertinggi
Written By Unknown on Sunday, May 5, 2013 | 7:16 PM
Hati-hati membeli properti. Petuah ini tak ada salahnya diikuti. Kendati banyak informasi bertebaran melalui dunia maya atau media mainstream tentang bagaimana seharusnya sikap dan perilaku konsumen sebelum memutuskan membeli properti, tak urung banyak juga yang terjebak janji.
Pengembang seringkali tidak transparan atau cenderung menyembunyikan informasi sebenarnya mengenai aspek legalitas. Bahwa lahan gedung apartemen yang dibeli konsumen bukanlah berstatus hukum Hak Milik.
-- Sudaryatmo
Menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama kuartal pertama 2013, dari sekitar 60 jumlah pengaduan konsumen, 14 persen di antaranya merupakan kasus properti. Jumlah ini menempatkan kasus properti di peringkat kedua tertinggi. Hanya dikalahkan oleh kasus perbankan.
Menyedihkan? Ya, sebab peringkat ini tak pernah bergeser ke urutan lebih rendah selama tiga tahun terakhir. Pada 2010 dan 2011, sengketa properti yang diadukan konsumen selalu menempati peringkat dua teratas. Pada 2010, sebagian besar kasus adalah mengenai wanprestasi serah terima kunci. Konsumen mengadukan pengembang atas keterlambatan maupun tidak direalisasikannya pembangunan rumah yang sudah dijanjikan. Kasus ini mendominasi dari total 84 pengaduan.
Sementara 2011, masalah utama adalah sertifikat properti yang tak dapat dipenuhi pengembang. Ada 76 pengaduan. Konsumen merasa ditipu oleh pengembang yang menjanjikan penyerahan sertifikat begitu pembayaran rumah lunas. Namun, sertifikat yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan.
Lain lagi kasus yang mendominasi kurun 2012 dan berlanjut pada triwulan I tahun ini. Menurut Ketua YLKI Sudaryatmo, kendati masih berada di posisi kedua tertinggi, kasus properti telah bergeser dari pengaduan tentang tahapan konstruksi landed housing dan sertifikat, ke konflik antara penghuni dan pengelola hunian (perhimpunan penghuni). Kasus yang sering mengemuka dan kerap melibatkan penghuni dan pengelola hunian adalah tentang Hak Pakai atau pun Hak Guna Bangunan atas lahan bersama yang harus diperpanjang setiap waktu tertentu.
"Seluruh apartemen di Jakarta dibangun di atas lahan dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan yang berlaku selama kurun waktu tertentu dan jika masa pakai atau gunanya habis, harus diperpanjang," jelas Sudaryatmo kepada di Jakarta, Minggu (5/5/2013).
Pergeseran materi pengaduan ini terjadi karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai apa dan bagaimana tinggal di apartemen. Sehingga ketika mereka menempati propertinya, beragam masalah bermunculan dan mereka tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya. Namun begitu, masalah bukan hanya ditimbulkan akibat minimnya pengetahuan konsumen. Pengembang pun ikut andil memicu terjadinya konflik tersebut.
"Pengembang seringkali tidak transparan atau cenderung menyembunyikan informasi sebenarnya mengenai aspek legalitas tersebut. Bahwa lahan gedung apartemen yang dibeli konsumen bukanlah berstatus hukum Hak Milik yang dapat dimiliki bersamaan dengan aset propertinya secara individual. HPL dan HGB jelas tidak dapat dimiliki secara pribadi," tandas Sudaryatmo seraya menambahkan sengketa properti tak seluruhnya berakhir damai. Ada juga yang tuntas di pengadilan.
Labels:
Property Lokal
Post a Comment