Setiap jenis profesi dan pelaku usaha memerlukan asosiasi, perkumpulan yang mewadahi sekaligus menjadi identitas kolektif mereka. Asosiasi dibentuk atas kepentingan pencapain visi bersama dan sebagai payung kelembagaan dalam melakukan aktifitas profesi dan usaha. Prinsip dasar adalah bebas, bertanggung jawab dan dapat berafiliasi dengan banyak pihak yang berhubungan dengan jenis usahanya, termasuk dengan pemerintah. Real Estate Indonesia (REI) adalah asosiasinya para pengembang perumahan yang sering disebut sebagai Developer. REI diakui dan menjadi stake holders pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-undang untuk menyediakan rumah bagi rakyat Indonesia, demikian antara lain visi utamanya.
REI punya peran strategis bersama institusi lain, dalam hal ini Perbankan, Pemda, BPN, Departemen Pajak dan lainnya, untuk mengatur ruang gerak aktifitasnya internal dan ekternalnya selaku pelaksana kebijakan stratgis dan taktis di bidang perumahan. Salah satu contoh peran strategis dan fundamental dari REI, nyata setelah diberlakukannya ketetapan bahwa hanya perusahaan pengembang yang menjadi anggota REI saja, yang dapat diberikan ijin oleh Pemda untuk melakukan aktifitas membangun perumahan.
Bukti lain dari peran penting REI adalah ketika bank tertentu menyaratkan secara mutlak keangotaan REI bagi developer perumahan untuk dapat mengambil dukungan pembiayaan kredit modal konstruksi. Perlu disadari bagi pengembang perumahan, khususnya yang baru berdiri untuk menjadi bagian dari asosiasi REI. Dimaksudkan agar segala aktifiitas usahanya menjadi jelas, memilki dasar kuat, dan legal karena bergabung dalam asosiasi yang sah. Perusahaan pengembang memiliki tanggungjawab terhadap aktifitas dan dampak usahanya bagi masyarakat luas. Tangung jawab secara internal menjual produk perumahan yang legal dan tanggung jawab ekternal menyediakan perumahan massal yang mudah dan murah, sebagai mitra pemerintah. Dan REI adalah asosiasi yang mengatur demi tercapainya tujuan tersebut.
Post a Comment