Home »
Property Lokal
» Atur Ketat Rumah-rumah Seharga di atas Rp 1 Miliar!
Atur Ketat Rumah-rumah Seharga di atas Rp 1 Miliar!
Written By Unknown on Wednesday, May 15, 2013 | 11:56 PM
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyayangkan sikap pemerintah yang tidak punya strategi untuk mengendalikan tingginya harga rumah bagi kaum menengah bawah. Pemerintah seharusnya bisa menerapkan aturan lebih ketat untuk rumah-rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar.
"Bukan lagi berpatokan pada tipe rumah di atas 70 meter persegi, tapi menentukan aturan harus berdasarkan harga jual," ujar Eddy Ganefo di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Eddy mengatakan, agak aneh jika pemerintah sama sekali tidak punya strategi dan upaya serius untuk mengatasi kesenjangan penyediaan rumah di Tanah Air. Dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah sebaiknya segera mengembalikan iklim kondusif bagi pengembang dalam pasokan rumah murah.
"Bagaimana nasib rakyat kecil yang jumlahnya 15 juta kepala keluarga belum memiliki rumah, apakah memang sengaja ada pembiaran demi kapital, lalu siapa yang akan memikirkan masyarakat bawah," kata Eddy.
Salah satu langkah penting perlu diambil pemerintah saat ini adalah mengendalikan penjualan tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Belum lagi, lanjut Eddy, subsidi BBM dihilangkan.
"Dananya kan bisa untuk pembelian tanah sebagai bank tanah bagi MBR. Tapi, aturan bank tanah itu juga harus dibuat dulu," tegas Eddy.
Bank tanah
Tahun ini, Apersi menargetkan pembangunan 100.000 unit rumah murah yang difokuskan di daerah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Harga maksimum rumah tapak bersubsidi telah dipatok oleh pemerintah Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit.
Namun demikian, kenaikan harga rumah yang tidak terkendali menimbulkan efek domino terhadap lonjakan harga tanah di sekitarnya. Belum lagi, adanya wacana soal kepemilikan properti bagi warga negara asing yang turut memicu kenaikan harga tanah.
Akibatnya, penyediaan tanah untuk perumahan rakyat rendah semakin sulit. Pemerintah diminta menyusun payung hukum terkait ketersediaan bank tanah (land banking) untuk rumah murah, agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam penyediaan tanah bagi rumah murah.
"Sepertinya pemerintah memang kurang serius untuk urusan MBR. Banyak sekali masalah soal perumahan ini timbul. Aturan perkaban BPN tahun 2013 tentang AJB misalnya, harusnya sudah split, itu saja sudah sangat menghambat. Sementara kinerja BPN di level bawah sangat lambat dan biayanya tinggi," tambahnya.
Eddy menilai, dengan tidak siapnya pemerintah mengambil langkah-langkah penting, sangat wajar jika jurang antara kelas menengah-atas dan MBR semakin dalam. Sejauh ini, ia menilai, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat punya aturan yang cukup baik untuk penyedian rumah MBR. Hanya saja, aturan itu seperti tidak terlaksana dan tanpa kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
"Tidak didukung oleh institusi lain seperti Menteri Keuangan, BI, BPN, Pemda, PLN dan lain-lainnya," tegas Eddy.
Labels:
Property Lokal
Post a Comment