Home » » Aturan Main Ketika Menyewakan Rumah

Aturan Main Ketika Menyewakan Rumah

Written By Unknown on Wednesday, June 5, 2013 | 1:01 AM


Rumah merupakan properti yang bisa "dikaryakan" untuk menambah penghasilan. Salah satu caranya adalah dengan menyewakannya. Namun, agar terlindung secara hukum ketika menyewakan rumah, Anda harus membuat perjanjian sewa menyewa rumah dengan memperhatikan beberapa klausul.

Untuk melindungi praktik sewa menyewa rumah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa/penghuni.

Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila Anda berencana menyewakan rumah Anda harus memperhatikan perjanjian hukum antara pemilik rumah dengan penyewa rumah. Di dalam PP No 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa. Simak berikut ini:

Memperhatikan hak dan kewajibannya

Klausul hak dan kewajiban merupakan klausul yang perlu diperhatikan oleh Anda (pemilik) dan penyewa. Masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.

Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki hak menerima uang sewa dari penyewa dan menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, melainkan juga non-fisik. Adapun kondisi non-fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum; rumah yang disewakan harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Sementara itu, pihak penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya. Selain itu perlu dijelaskan di dalam klausul hak dan kewajiban, terutama soal siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Sebagai catatan, bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah.

Sebaliknya, bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, dikhawatirkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah besar. Di lain pihak, pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak ada kewajiban untuk membayar tagihan PBB.

Menurut Cyntia, pembayaran PBB rumah yang disewakan dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah/tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini, Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Blog Unik | Website PBA | Property bussiness academy
Copyright © 2011. Training Property - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger