Slider

Powered by Blogger.
Latest Post

Penyebab Cat Tembok Mengelupas Dan Solusinya

Written By Unknown on Thursday, April 25, 2013 | 1:57 AM





Kasus mengelupasnya cat tembok atau flaking, memang sangat sering terjadi dan menyebabkan kejengkelan sehingga kadang-kadang, kita buru-buru menyalahkan penyebabnya karena cat yang kita beli, tanpa mencari sumbernya terlebih dulu.

Pengelupasan cat bisa terjadi karena kondisi dinding memang lembab, karena adanya rembesan air dari talang yang konstruksinya kurang baik, atau kondisi tembok yang bersebelahan dengan taman. Kandungan air tanah yang tinggi di taman akan merambat naik pada pori-pori dinding sehingga dinding selalu basah, bisa juga karena proses pengerjaan dinding yang kurang baik.

Pengelupasan cat tembok juga bisa diakibatkan campuran semen dan pasir yang kurang pas atau proses pengeringan dinding yang belum cukup umur, sehingga tembok masih mengandung garam alkali yang tinggi. Jika ini terjadi memang cukup menyulitkan karena kita harus merenovasi ulang tembok rumah karena masalahnya sudah menyangkut konstruksi rumah.
Beberapa kemungkinan yang lain adalah :
1. Kondisi tembok baru mungkin belum benar-benar kering saat dicat.
2. Penggunaan dempul atau plamir dinding yang mutunya rendah, sehingga pada saat dicat, dempul atau plamir tersebut terangkat atau beberapa waktu kemudian.
3. Tidak menggunakan cat dasar / alkali primer atau cat dasar / alkali primer yang digunakan tidak sesuai dengan sistem pengecatan akhir.
4. Pengecatan pada permukaan yang mengandung debu, kotoron, atau minyak sehingga daya rekat cat menjadi berkurang.
5. Kebanyakan yang sering terjadi adalah pada saat mengecat ulang, lapisan cat lama tidak dikerok terlebih dahulu, sehingga lapisan cat lama yang daya lekatnya kurang, mudah tertarik atau terkelupas oleh lapisan cat baru yang mutunya lebih tinggi. Atau bisa juga pengecatan dilakukan diatas cat yang lama sudah mengapur, sehingga mudah mengelupas.

Nah, setelah kita sudah tahu penyebabnya, maka solusi yang harus dilakukan adalah :
1. Memperbaiki sumber kebocoran, agar air tidak merembes ke dinding.
2. Mengerok lapisan cat yang terkelupas sampai terlihat permukaan, kemudian bersihkan permukaan dari debu dan kotoran, baru kemudian melapisinya dengan cat dasar atau alkali primer, biarkan cat dasar tersebut mengering secara sempurna.
3. menggunakan cat tembok dengan kualitas yang baik dimana daya rekat dan elastisitasnya baik, sehingga daya tahannya lebih lama dan tidak perlu terus-menerus mengulang pengecatan. Gunakan cat tembok yang mengandung acrylic terutama untuk dinding luar. Dalam pengecatan biarkanlah lapisan awal mengering sempurna baru aplikasikan lapisan yang kedua dan seterusnya. Ingat, menggunakan cat tembok dengan kualitas rendah memang harganya murah, tetapi jika dibandingkan dengan penggunaan cat tembok bermutu tinggi, maka selain daya rekatnya lebih baik, daya sebarnya lebih luas dan warnanya tidak mudah pudar serta tidak mengelupas asal diaplikasikan dengan cara yang benar.

Mudah-mudahan informasi ini membuat kita jadi mengerti mengenai beberapa penyebab timbulnya kasus cat mengelupas dan solusinya.

5 Faktor Penyebab KPR Ditolak Bank

Written By Unknown on Tuesday, April 23, 2013 | 9:18 PM


5 Faktor Penyebab KPR Ditolak Bank

Dalam membeli rumah, sebagian orang lebih memilih KPR daripada membayar cash karena dianggap menguntungkan. Lumayan, daripada dibayarkan buat beli rumah cash mending dananya dialihkan untuk menambah modal usaha atau investasi yang lain. KPR memang menguntungkan, but tidak selamanya. Kenapa? Karena suku bunga Bank itu fluktuatif, kadang naik dan kadang turun. Jadi harus bagaimana? Oke, pelajari dulu (klik) "Lebih Untung Mana, Beli Cash atau KPR". Bila Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, jangan sampai pengajuan KPR Anda ditolak bank. Ditolak..?? Kok bisa.?? Ya bisa lah.. Wong yang menentukan itu pihak bank kok. Seringkali orang yang awam tentang KPR mengira dia tidak bisa mengajukan KPR karena kesalahan developer, padahal setidaknya ada 5 faktor yang bisa menyebabkan KPR Anda ditolak pihak bank. Apa saja 5 faktor penyebab KPR ditolak tersebut? Berikut kami uraikan satu-persatu :


1. Dokumen tidak lengkap
Faktor pertama dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah tidak lengkapnya dokumen. Kelengkapan dokumen sangat vital bagi anda yang menginginkan membeli rumah dengan dana KPR. Bank akan menolak pengajuan KPR jika dokumen tidak lengkap. Jadi sebelum mengajukan KPR, lengkapi terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dan diminta pihak Bank sebagai penyalur KPR.

2. Developer yang buruk
Pada umumnya bank sudah melakukan kerjasama dengan beberapa developer yang dianggap mampu dan terpercaya. Bila konsumen mendapatkan rumah di luar dari developer yang bekerja sama dengan bank , terkadang bank harus melakukan cek ulang apakah developer itu sehat atau tidak. Apabila developernya dalam kondisi baik maka proses KPR tetap bisa berjalan, sebaliknya bila developernya termasuk dalam daftar hitam, maka pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda.

3. Rumah bermasalah
Faktor ketiga dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah rumah yang ingin dibeli via KPR bermasalah. Terkadang ada permasalahan mengenai status kepemilikan ganda (ini biasanya pada rumah seken, bukan pada rumah yang ditawarkan developer). Bisa juga tanah yang masih dalam sengketa. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pihak bank untuk menolak KPR yang diajukan konsumen, dengan kata lain bank akan menerima kredit KPR bila kondisi rumah dan semua dokumen tidak memiliki permasalahan.

4. Rapor merah nasabah
Agar KPR Anda tidak ditolak bank, sebelum mengajukan KPR perbaiki citra Anda di mata bank. Karena bank akan menolak konsumen yang bermasalah dengan bank misalnya terkena kasus penunggakan bayaran atau kasus hukum lain. Reputasi konsumen pun menjadi pertimbangan bank dalam menerima atau menolak pengajuan KPRnya

5. Kemampuan nasabah
Faktor tarakhir dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah ketidakmampuan nasabah. Umumnya bank memberikan patokan 30% dari penghasilan tiap bulan untuk mencicil KPR. Ada juga beberapa bank yang berani sampai 40%. Nasabah dikatakan mampu bila mempunyai penghasilan tetap dan dapat diverfikasi pihak bank. Saldo tabungan yang dimiliki calon nasabah memenuhi syarat.

Nah, udah tau kan apa saja yang bisa menyebabkan KPR Anda ditolak bank? Jadi, hindari sedini mungkin penyebab-penyebab tersebut.

Hati-hati dengan Developer “Lebay”


Hati-hati dengan Developer “Lebay”

Developer “lebay”..?? Hehehe.. Berhati-hatilah.. Jangan sampai salah memilih developer, jangan tertipu dengan nama besar, tapi lihat komitmennya. Tak sedikit kasus calon konsumen rumah dirugikan akibat buruknya komitmen developer lebay menepati janji-janji yang dipaparkan saat menawarkan produknya. Sekali lagi, sesal setelah membeli tiada guna. 

Sebutlah misalnya, seorang calon pembeli rumah sudah membayar tak kurang dari Rp 50 juta sebagai uang muka bakal rumahnya. Dalam perjalanan, lokasi calon rumahnya itu ternyata akan dilewati oleh proyek jalan tol. Ini terjadi bukan satu atau dua kasus. Di Jakarta, ratusan orang mengalami hal sama dan menuntut developer mengembalikan uang yang sudah disetorkan, plus bunganya. Developer ingkar dan kasusnya berlarut-larut. 

Janji tinggal janji. Warga di perumahan lain juga dibuat kesal, karena janji developer membangun arena pusat kebugaran (sports club) hanya tinggal janji. Belakangan malah sebuah sekolah menengah atas berdiri di atas lahan yang tadinya dijanjikan untuk arenasports club itu. Akibatnya, lalu lintas dan ketenangan warga jadi terganggu karena munculnya sekolah baru di perumahan mereka. 

Di tempat lain, seorang pembeli rumah harus marah-marah ke developer lantaran jalan umum menuju lokasi rumahnya tidak segera diperkeras. Toh, tetap tidak ada perubahan sudah banyak warga yang menghuni. Akibatnya, jalanan menuju rumah sudah layaknya sungai. Jalan bergelombang di kala kemarau, dan menggenang di musim hujan. 

Memang, kasus-kasus semacam ini ratusan, bahkan mungkin ribuan kali terjadi. Hanya segelintir saja yang terekspos ke permukaan karena pada umumnya warga malas mengadukannya, atau malah putus asa, atau ingin mengadu tapi tak tahu ke mana. 

Apakah ini sedang terjadi pada Anda?


Kasus paling banyak terjadi yang mengakibatkan seorang konsumen dirugikan adalah jadwal serah-terima kunci meleset dari waktu yang sudah dijanjikan. Melesetnya pun tidak pernah lebih cepat dari jadwal, karena selalu lebih lambat. Bahkan, sudah menjadi kelaziman, bahwa serah terima kunci seolah-olah memang harus terlambat. 

Bisa dikatakan, hampir tak ada developer yang memberikan garansi tertulis disertai kompensasi-kompensasi yang jelas bilamana bangunan yang sudah dibeli konsumen telat pada waktu penyerahan kuncinya. Sejatinya, betapa menarik dan tergodanya konsumen bila ada developer melakukan hal ini. Bahkan, barangkali, jika ini dilakukan dapat menjadi sebuah tools marketing dahsyat. 

Pelanggaran lain tak kalah banyak terjadi adalah penanganan komplain yang tidak memadai manakala ada bangunan cacat (retak, bocor, tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan, dan sebagainya). Garansi biasanya diberikan selama kurun waktu 100 hari atau 3 bulan sejak serah terima kunci. Yang terjadi, sebelum 3 bulan bangunan memang berfungsi baik, tapi setelahnya mulai muncul masalah. 

Masalah lain, bagaimana bila rumah diserahkan pada musim kemarau, sementara hujan yang pertama kali mengguyur setelah rumah dihuni baru baru terjadi setelah masa 100 hari itu habis. Alangkah hebatnya dan akan menjadi sebuah sarana promosi yang hebat jika garansi terhadap kebocoran rumah misalnya, diberikan setelah rumah tersebut diterpa hujan. Maka, calon konsumen sudah seharusnya sangat cermat memperhatikan dan mencermati komitmen yang diberikan secara tertulis maupun lisan oleh developer saat mereka menawarkan produknya. 

Pertanyaannya, jika komitmen tertulis dengan mudah didapat, bagaimana membuktikan komitmen yang disampaikan secara lisan oleh tenaga marketing developer tersebut? 

Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa memanfaatkan ponsel yang memiliki kemampuan rekam sangat memadai untuk mendokumentasikan janji-janji ini. Bisa direkam secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. 

Namun, yang lebih penting dari itu, komitmen developer dalam membangun sebuah kawasan atau perumahan dapat terlihat secara fisik dari infrastruktur yang disediakan di situ, sampai dengan hal-hal yang remeh-temeh seperti bagaimana pepohonan dirawat. Kita bisa menilik rencana sarana jalan yang ada, cukup luas atau cuma sedikit lebih lebar dari sebuah gang senggol. 

Perhatikan pula pengaturan drainase di lokasi ini, bagaimana dan seperti apa fasilitas umum disediakan. Semua ini bisa secara mudah dinilai. Bahkan, bagaimana tampilan fisik kantor pemasaran, cara karyawannya melayani konsumen, sampai dengan bagaimana pepohonan dan taman dirawat, akan menunjukkan filosofi dan komitmen developer dalam membangun kawasan atau kompleks hunian tersebut secara keseluruhan. 

Perlu diketahui, developer yang sekadar "menjual unit" akan berbeda dengan developer yang berkomitmen membangun kawasan atau menawarkan hunian nyaman yang terkonsep secara matang. Developer yang sekadar mengeruk untung akan berbeda dengan developer dengan perspektif dan menawarkan sebuah nilai investasi bagi konsumen. Mereka yang sekadar menjual unit umumnya tak akan memperhatikan segala sesuatu di luar kawasannya. Istilahnya, bagaimana sarana jalannya, sarana transportasinya, bagaimana interaksinya dengan lingkungan sekitar, bukanlah urusan mereka. 

Ya, begitulah kurang lebih jika diterjemahkan. Nah, untuk mengetahui dan mengukur komitmen semacam ini, mau tak mau konsumen harus mengeluarkan tenaga ekstra dengan melihat langsung ke lokasi, mengamati, dan mencermati semua hal di sepanjang jalan menuju lokasi. 

Tentunya, sangat mustahil mencium komitmen ini hanya dari brosur yang dicetak, apalagi kata-kata memikat dari tenaga pemasarnya yang rapi atau cantik rupawan. Padahal, dengan kunjungan ke lokasi, calon konsumen akan dapat menilai komitmen developer tersebut, dan kemudian dapat memastikan, apakah investasi yang kita lakukan atas calon rumah tersebut akan berprospek atau ngehek. 

Sekali lagi, hati-hati lah dalam memilih developer, jangan tertipu dengan nama besarnya, tapi lihat komitmennya. Jangan sampai terjebak developer lebay..!!


Salam Sehat dan Sukses

Di Singapura, Rusun Ini "Sekelas" Kondominium Mewah!






Lebih dari 80 penduduk Singapura tinggal di kawasan perumahan yang dibangun pemerintah. Hal itu dikarenakan harga perumahan di pusat kota di negara itu sangat mahal. Umumnya, hanya orang-orang berduit saja yang bisa tinggal di sebuah kondominium pribadi.

Memang, sebagian besar penduduk Singapura hanya bisa menghasilkan pendapatan 97 ribu dolar Singapura per tahun sehingga memilih tinggal di kawasan perumahan rakyat. Tapi, dari sekian banyak perumahan yang dibangun pemerintah Singapura, ada satu versi hunian yang dibangun lebih glamor, yaitu Pinnacle @ Duxton.

Seperti diungkapkan Jennifer Polland di www.businessinsider.com, hunian tergolong public housing atau rumah susun ini berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, apalagi di Indonesia. "Rusun" ini lebih cocok disebut kondominium mewah.

Pada 2009, komplek rusun ini diresmikan oleh Menteri Pembangunan Nasional Singapura setelah seluruh unit selesai dibangun pada Desember 2009. Sementara proses serah terima kunci dilakukan pada 13 Dec 2009.

Kehadiran Pinnacle @ Duxton menjadi kawasan perumahan yang memang diperuntukkan untuk publik. Terdiri dari tujuh menara, rusun ini memiliki 1.848 unit yang sebagian besarnya terdiri dari tiga kamar luas dan berdekorasi modern.

Setiap menara itu dihubungkan oleh beranda yang berada di lantai 50. Beranda itu sendiri berisi pusat kebugaran, area joging, arena bermain anak, serta pemandangan menakjubkan ke arah kota dan pelabuhan.

Tentunya, Pinnacle @ Duxton memperlihatkan sebuah perumahan untuk masyarakat kelas atas dan banyak masyarakat memilih tinggal di unit yang lebih tua. Namun, ke depannya proyek hunian ini jugalah yang akan dikembangkan oleh Singapore's Housing & Developmen Board (BOD).

Adapun firma arsitektur ARC Studio yang membangun kompleks ini dengan tujuan untuk memberikan cara hidup lebih beragam bagi penghuninya. Salah satunya adalah dengan membangun komplek perumahan ramah lingkungan. Hal ini tampak pada bagian luar dari kompleks yang memiliki taman dan fasilitas rekreasi.

"Kami kagum melihat, bagaimana konsep ramah lingkungan dan alam menyatu dalam sebuah karya arsitektur," kata pimpinan desainer ARC, Khoo Peng Beng.

Hasil dari hunian modern ini adalah sebuah komplek perumahan yang secara mengejutkan bisa membangun keakraban meski dalam skala hunian yang besar.

FLPP Subsidi Perumahan Rakyat

Written By Unknown on Monday, April 22, 2013 | 11:27 PM






Fasilitas likuiditas perumahan rakyat atau disingkat FLPP adalah program yang diluncurkan oleh Kementrian Perumahan Rakyat (kemenpera) sejak tahun 2010, program perumahan pro rakyat ini sejak diluncurkan menghadapi banyak tantangan. FLPP menggantikan subsidi bunga dan subsidi uamg muka yang telah diluncurkan sebelumnya.
FLPP ataupun program subsidi kedua-duanya bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri dan hidup sejahtera. FLPP ini memiliki kelebihan dibandingkan subsidi karena fungsinya yang bisa menguntungkan MBR dengan memberikan kemampuan menyicil rumah selama 20 tahun dengan tingkat bunga 7.25% tetap selama tenor pinjaman, sedangkan program subsidi hanya berhenti paling lama selama 6 tahun sesudah itu kembali kepada tingkat bunga komersil.
FLPP mengalami pasang surut sejak diluncurkan, bagi pengembang mulanya batasan FLPP harus rumah tipe 36 dengan harga 70 juta rupiah, angka ini tidak menguntungkan pengembang, karena persoalan ini maka pengembang tidak mau membangun rumah FLPP, akibatnya justru di awal peluncurannya FLPP membuat tidak adanya pasokan rumah bagi MBR. Namun, hal ini sekarang sudah teratasi dengan meningkatnya batasan harga rumah sampai ke 95 juta rupiah untuk Jakarta dan turunnya batasan rumah dari tipe 36, dimungkinkan rumah dibawah tipe tersebut, pengembang mulai banyak membangun rumah saat ini.
Sisi perbankan sebagai lembaga penyalur dana, pada awal peluncuran FLPP juga sedikit yang mendukung karena cost of fund yang melebihi cicilan bunga yang fixed selama 20 tahun. Kemenpera meningkat penyertaan dukungan FLPP dengan komposisi 70:30, dan biaya bunga hanya 0,5% , 30% funding ditanggung oleh bank dengan tingkat bunga normal, dengan komposisi ini membuat bank tidak merugi walaupun tidak bisa dibilang menguntungkan. Cover risiko dalam hal ini sudah termasuk dalam suku bunga 7.25%, risiko kredit, kerugian ada didalamnya.
Bagaimana dari sisi pengusaha yang diharapkan menyalurakan program ini melalui perusahaan untuk perumahan karyawan mereka? Perusahaan memiliki antusias untuk menjalankannya, mengingat perumahan yang murah bagi karyawan dan dengan pembiayaan yang murah juga bagi perusahaan. FLPP memiliki prospek yang bagus bila dilaksanakan dengan pengusaha juga.
Segmen penyalurannya bisa juga melalui pemda, hanya pemda memiliki kendala mental birokrat yang sering para kepala daerah masih tidak memilih FLPP sebagai jalan memajukan daerahnya dan mengentaskan orang miskin. FLPP belum favorit karena kurangnya efek pencitraan bagi kabupaten dan kota. Bila kita berhasil menghubungkan FLPP dengan pencitraan daerah, maka hal ini akan membuat pemda bergegas menjalankannya.
Menggembirakan sekali bila MBR pada akhirnya memiliki rumah sendiri dan tidak terlantar, masih sekitar 13,6 juta menurut penuturan Kemenpera, orang yang belum memiliki rumah dari Sabang sampai Merauke, kita teruskan perjuangan mensejahterahkan rakyat, Kemenpera optimis bahwa target FLPP tahun 2013 akan tercapai.

Mengenal Akta Jual Beli Properti



Mengenal Akta Jual Beli Properti

Pengertian umum jual beli bisa disederhanakan pada devinisi ringkas yaitu suatu kesepakatan timbal balik antara para pihak, yang satu (penjual) menyetujui untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang yang dikuasai dan pihak lainnya (pembeli) menyetujui untuk membayar harga yang telah disepakati dengan sejumlah uang, surat berharga senilai uang atau barang yang bisa diuangkan sebagai imbalan dari perolehan atas hak tersebut. Kedua belah pihak sama-sama bersepakat atas imbal balik atau pertukaran kepemilikan yang saling melindungi dan diikat oleh dasar hak dan kewajiban masing-masing. Jual beli dapat dilakukan secara lisan, tertulis, bawah tangan dan juga dalam bentuk notariil notaris atau pejaebat yang berwenang.
Umumnya jual beli dengan cara lisan dilakukan karena para pihak menganggap jual belinya telah selesai atau tuntas dan dianggap cukup, tidak perlu ada bukti yang diberikan kepada para pihak. Pada praktek lain jual beli dibuat secara tertulis dengan tujuan untuk dijadikan sebagai alat bukti, baik ada sengketa maupun tidak. Jenis jual beli yang dilakukan secara tertulis bisa dilakukan dan dianggap sah dengan cara dilakukan di bawah tangan, istilahnya. Akan tetapi ada pula yang dilakukan secara notariil di hadapan notaris maupun pejabat yang berwenang tergantung dari seberapa berharga nilai dan kepentingan dilaksanakanya jual beli tersebut bagi para pihak yang melakukannya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur perincian jual beli dalam pasal 1457.

Kewajiban Penjual dan Pembeli
Bagi pihak penjual ada dua kewajiban utama yaitu: Pertama, menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan kepada pembeli. Kedua, menanggung akibat jika ditemukan cacat-cacat tersembunyi. Sebagaimana disebutkan di dalam paasal 1459 Kuh Perdata kewajiban yang utama dari penjual adalah menyerahkan barang yang telah dijualnya kepada pembeli dan dalam pasal 1491 Kuh Perdata penjual berkewajiban untuk menanggung atas barang yang dijualnya tersebut dan menanggung dari cacat-cacat yang tersembunyi.
Sementara bagi pembeli kewajiban pokoknya adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Kewajiban utama pembeli sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1513 Kuh Perdata adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah ditetapkan menurut perjanjian. Kewajiban ini bersifat mutlak untuk dipatuhi, karena jika terjadi keterlambatan ataupun pengingkaran dapat dikategorikan sebagai keadaan wan prestasi yang berakibat tertentu bagi perjanjian jual belinya.

Teknis Akta Jual Beli Properti
Semenjak Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan berlaku tanggal 24 September 1960, diantaranya mengatur jenis-jenis hak atas tanah, peralihannya, pembenahannya dan surat tanda bukti haknya, maka dasar bagi dilaksanakannya jual beli properti dalam bentuk tanah dan bangunan yang melekat di atasnya menjadi semakin kuat. Bahkan dasar pemilikan atau bukti hak tentang rumah susun pun telah diatur Undang-undang No. 16/1985) sebagai perbaikan sebelum berlakunya UUPA tersebut berlaku yang mengatur jual beli tanah dan bangunan cukup dilakukan di hadapan kepala desa, kepala suku atau cukup di bawah tangan. Pada pelaksanaannya dihadirkan dua orang saksi dalam jual beli dimaksud, dan bilamana para saksi itu terdiri dari kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa atau lainnya dipungut uang saksi sebanyak 1 % yang dikenal dengan istilah pologoro desa.
Dewasa ini pelaksanaan akta jual beli properti makin disempurnakan demi keamanan, kepastian dan saling melindungi bagi kedua belah pihak yang melaksanakannya. Pejabat Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bertugas membantu memudahkan dan memberi jaminan rasa aman yang kuat dalam akta jual beli properti. Adapun dasar bagi pejabat notaris sebagai pihak yang membuatkan akta jual beli diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Runtutan dan tatacara pelaksanaan akta jual beli properti di hadapan notaris biasanya bisa dimulai dari tindakan sebagai berikut:
1. Penjual datang ke kantor pajak untuk ditentukan jumlah pajak yang harus disetor/berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kantor pajak akan memberikan Surat Setoran Pajak (SSP)
2. Penjual membayar ke Bank yang telah di tentukan atau ke kantor pajak.
3. Bukti setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke Notaris/PPAT
4. Notaris/PPAT akan meneliti subyek hukum sebagai penjual, apa betul-betul orang yang berhak atas tanah tersebut.
5. Bila harus mewakilkan kepada seorang kuasa, maka kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup dan bila diperlukan bisa dimintakan dalam bentuk Surat Kuasa yang disahkan di Notaris setempat.
6. Memperlihatkan sertifikat tanah yang asli diperiksakan ke kantor BPN, dalam hal tanah belum didaftarkan dalam buku tanah kantor BPN, maka sebagai pengganti sertifikat tanah, harus diserahkan surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor BPN setempat.
7. Menyerahkan IMB dan gambar blue print (tergantung kebijakan di masing-masing daerah)
8. Menyerahkan foto copy KTP penjual suami dan istri dengan menunjukkan aslinya
9. Menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
10. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga
11. Menyerahkan foto copy KTP pembeli
12. Dibuatkan akta jual-beli oleh notaris dan masing-masing pihak menerima salinannya.

Apartemen Laris Manis Di Tahun 2013

Apartemen Laris Manis Di Tahun 2013





Head of Residential Jones Lang LaSalle Indonesia, Luke Rowe mengatakan peningkatan pembangunan dan penjualan unit apartemen terjadi karena suku bunga bank dan meningkatnya minat orang membeli hunian di tengah kota.

"Tren maraknya peluncuran proyek baru ini akan terus berlangsung dalam beberapa triwulan mendatang dan kemungkinan melambat menjelang periode pemilu tahun depan," kata Luke Rowe.

Penjualan apartemen milik atau kondominium strata sepanjang tahun 2013 mencapai rekor baru lebih tinggi dibandingkan tahun 2012 yang berhasil mencapai diatas 12.500 unit.

Disampaikan oleh Kepala Riset Jones Lang Lasalle (konsultan properti internasional) Anton Sitorus, "Penjualan tahun ini berpotensi mencapai rekor baru. Minat pembelian apartemen pada kuartal pertama 2013 masih tinggi terbukti dengan adanya penjualan hingga lebih dari 4.300 unit".

Dengan demikian, jumlah pembelian unit apartemen pada 2013 ini telah mencapai lebih dari sepertiga jumlah pembelian sepanjang 2012 padahal tahun 2013 baru berjalan beberapa bulan.

Karena itu, ia mengemukakan pihak pengembang tetap gencar dalam meluncurkan proyek baru.

"Sebanyak 2.800 unit mulai dipasarkan dalam triwulan ini, mayoritas segmen kelas menengah," kata Anton.

Sedangkan harga apartemen, ujar dia, terus meningkat seiring dengan kenaikan penjualan dari hunian vertikal tersebut.

Kenaikan terbesar, lanjutnya, terjadi di segmen proyek kelas menengah yaitu sekitar enam persen dibanding triwulan sebelumnya.

Sedangkan pada saat ini, diperkirakan sedang terbangun berbagai apartemen yang secara total jumlahnya melebihi dari 33.000 unit. "Sekitar 68 persen dari jumlah tersebut telah terserap oleh pasar," katanya.



Sumber : Vibiznews
 
Support : Blog Unik | Website PBA | Property bussiness academy
Copyright © 2011. Training Property - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger