Slider

Powered by Blogger.
Latest Post

Harga Rumah Tak Terkejar, Kesenjangan Makin Melebar

Written By Unknown on Tuesday, May 14, 2013 | 1:18 AM




Lonjakan harga rumah di Tanah Air telah memperlebar jurang pemenuhan papan antara masyarakat berpenghasilan atas dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah perlu segera mengintervensi penyediaan rumah.

Pengamat properti Panangian Simanungkalit menilai, di Jakarta, Senin (13/5/2013), kenaikan harga rumah yang tidak terkendali disebabkan kebutuhan rumah penduduk yang terus bertambah tidak mampu diimbangi suplai yang memadai. Konsumen properti saat ini terbelah dua, yakni mereka yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal (end user) dan rumah sebagai instrumen investasi. Muncul kecenderungan masyarakat berpenghasilan tinggi untuk menyimpan dana berlebih dalam bentuk aset properti ketimbang menabung di bank yang suku bunganya rendah.

"Indonesia memasuki darurat perumahan di tengah ledakan pertumbuhan properti. Pemerintah tidak berdaya mengendalikan pasar dan gagal melaksanakan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat atas papan," ujar Panangian.

Jangan terbuai

Panangian mengingatkan pemerintah agar tidak terbuai oleh fenomena pertumbuhan properti di Indonesia, penguatan kelas menengah, dan prediksi sejumlah lembaga internasional terkait kemajuan perekonomian Indonesia pada tahun 2030. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan rumah rakyat.

Pemerintah hingga kini mengandalkan pengembang untuk memasok rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, insentif bagi pengembang untuk pembangunan rumah murah sangat lemah.

Program pembangunan 1.000 menara rumah susun milik bersubsidi periode 2007-2012 yang digulirkan pemerintah di Jabodetabek terhenti sejak 2010. Pengembang berhenti memproduksi rumah susun murah dan lebih tertarik mengisi ceruk pasar apartemen segmen menengah ke atas yang laris.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, kemarin, menyatakan, kenaikan harga properti sudah terlalu cepat meski belum memasuki kondisi bubble.

"Sektor properti yang sedang booming ini perlu kita dorong, tapi jangan sampai masyarakat kita yang paling butuh perumahan menjadi tak mampu menjangkaunya," katanya.

Pembelian properti sebagai investasi oleh kelompok menengah ke atas, kata Hatta, menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga. Kepentingan investasi adalah sah. Namun, yang harus diingat, jangan sampai hal itu menyebabkan harga properti tidak terjangkau masyarakat bawah.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia Djoko Slamet Utomo mengakui, kenaikan harga rumah tidak terkejar oleh kenaikan daya beli masyarakat. Proyek rumah murah dan bersubsidi terganjal ketersediaan lahan. Tidak ada jaminan lahan dan infrastruktur dari pemerintah, proses perizinan yang berbelit, dan tata ruang yang semrawut.

"Kami harus jujur. Pengembang membangun proyek perumahan untuk mencari untung, jadi tidak mungkin membangun proyek yang tidak untung. Penyediaan rumah murah seharusnya dikendalikan pemerintah melalui pemberian insentif bagi pengembang," ujarnya.

Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono menyatakan, reforma agraria mengatur penyediaan tanah untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu tertuang dalam tiga aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar juncto Peraturan Kepala Badan (Perkaban) Pertanahan Nasional Nomor 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dan junctis Perkaban Pertanahan Nasional Nomor 5/2011 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar.

Dalam Perkaban Pertanahan Nasional No 5/2011 disebutkan, tanah negara bekas tanah telantar diperuntukkan bagi program strategis negara, yaitu sektor pangan, energi, dan perumahan rakyat. Hal itu menunjukkan, bahwa peruntukan tanah negara bisa untuk penyediaan tanah bagi perumahan rakyat.

"Sejauh mana implementasi tanah negara bekas tanah telantar itu dimanfaatkan untuk perumahan rakyat? Aturan sudah ada, tinggal sejauh mana implementasinya," ujar Maria.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menilai wajar kenaikan harga rumah tinggi di sejumlah wilayah karena tren pertumbuhan properti.

"Gap perumahan terjadi karena pembeli masih mau membeli dengan harga tinggi dan kemampuan membeli ada. Pengembang lebih tertarik menggarap segmen ini," ujar Faridz.

REALITA : Seberapa Pun Menabung, Rasanya Tak Mampu Beli Rumah




"Sudah tiga bulan ini saya keliling-keliling cari rumah. Harga rumah sangat mahal dan terus beranjak naik. Kalaupun ada, lokasinya sangat jauh, di pelosok," keluh Purwadi (30), pegawai negeri di sebuah lembaga penelitian di Jakarta.


Meskipun ada rumah dengan harga Rp 250 juta atau Rp 300 juta, tetap sulit bagi saya memilikinya.
-- Tiwi

Purwadi telah mendatangi sejumlah proyek baru perumahan yang ditawarkan di Jakarta Timur dan sekitarnya, mulai dari Rawamangun, Bintara, Cijantung, Bekasi, Depok, hingga Citayam di Kabupaten Bogor. Ia kaget menyadari harga rumah yang melangit. Rumah mungil dengan luas hunian 36 meter persegi (m2) atau tipe 36 dan luas tanah 100 m2 saat ini rata-rata dijual dengan harga satuan Rp 400 juta ke atas.

Rumah di Citayam tipe 36/100 semula ditawarkan dengan harga lebih rendah, yakni Rp 161 juta per unit. Namun, selang 1-2 bulan, ia mendapati harga rumah itu sudah naik mencapai Rp 200 juta per unit.

"Seberapa pun saya menabung rasanya enggak akan mampu mengejar kenaikan harga rumah yang begitu cepat. Harga rumah melambung tanpa kendali," ujar Purwadi, yang akhirnya mencari rumah kontrakan.

Lonjakan harga rumah di beberapa kota di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir membuat kelimpungan sebagian masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah bawah. Pegawai dengan pendapatan minim kehilangan harapan menjangkau rumah murah. Bahkan, pegawai properti pun tak mampu membelinya.

Mario Siahaan (35), pegawai pemasaran pada perusahaan perumahan PT Vista Estate, bersama istrinya, Rianty Sianturi (28), sejak menikah tinggal di rumah kontrakan dengan biaya Rp 8 juta per tahun. Rianty yang bekerja sebagai guru merupakan pegawai negeri sipil golongan IIIB. Gaji Mario ditambah gaji Rianty sekalipun tak mencukupi untuk membeli rumah pribadi.

Setiap hari Mario membujuk orang lain agar membeli rumah milik perusahaan tempatnya bekerja. Namun, dia sendiri tak mampu membelinya lantaran disparitas gaji dan harga rumah yang sangat lebar. Harga rumah untuk kelas menengah ke bawah berkisar Rp 200 juta sampai Rp 700 juta per unit.

Rianty menggambarkan, dalam sebulan, keluarga dengan satu anak itu hanya mampu menabung Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Itu setelah gaji keduanya dikurangi kebutuhan sehari-hari sekitar Rp 3 juta per bulan. Untuk menambah penghasilan, Rianty harus menyambi menjadi guru les.

"Untuk kredit rumah, paling tidak harus ada uang muka Rp 50 juta. Belum lagi uang akad dan urusan administrasi lain yang bisa mencapai Rp 20 juta. Setidaknya kami butuh dana awal Rp 70 juta. Butuh bertahun-tahun untuk bisa dapat uang muka dengan penghasilan kami saat ini," ungkap Rianty.

Fitrie Karnita, wiraswasta muda di Palmerah, Jakarta, mengaku sudah sebulan kesulitan menemukan rumah yang layak dan terjangkau. Ia mengikuti saran dari sejumlah kerabat untuk mencari rumah yang dibangun oleh pengembang besar. Namun, harga yang ditawarkan umumnya mahal dan terus naik.

"Staf pemasaran pengembang besar bilang bahwa harga rumah akan terus naik. Semula saya pikir ini cara marketing agar konsumen cepat membeli rumah. Ternyata, harga rumah sungguh terus naik," tuturnya.

Tiwi (28), resepsionis perusahaan properti, meyakini tak akan mampu membeli rumah seperti yang ditawarkan perusahaannya. Perusahaan tempat dia bekerja menjual rumah berbagai tipe dengan harga Rp 1,9 miliar sampai Rp 2,8 miliar. Padahal, gaji Tiwi pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Meskipun ada rumah dengan harga Rp 250 juta atau Rp 300 juta, tetap sulit bagi saya memilikinya," kata Tiwi.

Pindah kontrakan

Kesulitan memiliki rumah juga dialami Muhammad Askin (40), yang bekerja di PT Mojong Mitra Maju sejak tahun 1993. Ia sudah tiga kali pindah kontrakan sejak menikahi Netty (38) 10 tahun lalu. Impian memiliki rumah tak kunjung terwujud seiring harga properti yang terus melambung.

Gaji Askin yang sedikit di atas upah minimum Kota Makassar tak cukup untuk mengangsur rumah sangat sederhana sekalipun. Cita-cita Askin sebenarnya sederhana, memiliki rumah tipe 22 di perbatasan Makassar dan Kabupaten Maros yang ditawarkan pengembang Rp 90 jutaan.

Sejak lima tahun belakangan, ayah dua putra itu pun menabung sebisanya untuk memenuhi besaran uang muka. Namun, upaya itu seperti sia-sia. Tabungan selama lima tahun sebesar Rp 8 juta jauh dari besaran uang muka yang Rp 18 juta. Apalagi, angsuran per bulan mencapai Rp 900.000 selama 15 tahun.

"Sejak itu, saya tahu mustahil punya rumah sendiri," ujar Askin, yang bergaji Rp 1,6 juta per bulan.

Ramli (38), pegawai hotel di Makassar, punya pengalaman pahit ketika hendak mencicil rumah tahun lalu. Bermodal gaji Rp 2 juta per bulan, permohonan kreditnya ditolak salah satu bank pemerintah. Gaji suami dari Maharani (35) itu dianggap tidak cukup untuk membayar cicilan rumah Rp 1,1 juta per bulan selama 15 tahun.

"Pegawai bank bilang, gaji saya minimal harus tiga kali dari besarnya angsuran," kata Ramli.

Padahal, rumah yang ingin dibeli hanya seluas 60 meter persegi dan berlokasi di Kabupaten Gowa. Ia pernah mencoba ikut program rumah murah yang ditawarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun, ia terganjal syarat gaji minimal Rp 3 juta per bulan.

Menurut Agus Salim, dosen Ekonomi Universitas Hasanuddin, sudah saatnya pemerintah menyediakan program rumah murah dengan skema cicilan sesuai kemampuan buruh. Pemerintah juga perlu mencermati ketiadaan standar baku dalam penetapan harga rumah.

"Kebijakan pengembang yang selama ini cenderung seenaknya menetapkan harga membuat grafik peningkatan properti tak berbanding lurus dengan daya beli masyarakat," paparnya.

Di tingkat nasional, kekurangan rumah saat ini menembus 15 juta unit. Dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,5 persen per tahun, kebutuhan rumah baru setiap tahun mencapai 900.000 unit. Sementara pasokan dari pengembang rata-rata 200.000 unit per tahun.

Perumahan Sejahtera Untuk Buruh Sudah Terjual 16000 Rumah

Written By Unknown on Sunday, May 12, 2013 | 7:59 PM




Dalam pembangunan perumahan sejahtera untuk pekerja untuk pekerja dan buruh, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) akan fokus pada kawasan industri yang ada di daerah Bekasi, Karawang, Cikampek, Cirebon dan Banten. Tahun ini juga APERSI menargetkan akan membangun sekitar 50 ribu rumah untuk pekerja di seluruh Indonesia.
Rumah untuk pekerja tersebut nantinya akan dibangun di sekitar kawasan industri, sehingga mengurangi mobilisasi serta mempermudah para pekerja untuk mencapai tempat bekerja. Berdasarkan data yang dimiliki, pasar rumah pekerja di kawasan industri cukup baik dan respon para pekerja untuk memiliki rumah juga positif.
Sampai bulan April 2013 perumahan sejahtera ini sudah terjual sekitar 16 ribu rumah pekerja. APERSI berharap dengan bantuan dari perusahaan dan KPR FLPP dari Kemenpera para pekerja bisa lebih mudah membeli rumah dengan harga murah dan cicilan tetap selama masa angsuran.
Untuk pencapaian target 50 ribu rumah tersebut, APERSI terus mendorong para pengembang yang tergabung dalam Apersi untuk tetap fokus pada pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setiap tahun Apersi menciptakan 200 pengembang baru yang yang membangun rumah murah dengan harga yang terjangkau.
Dari survey Vibizconsulting yang dilakukan di beberapa daerah untuk perumahan sederhana ini , Analis Vibiz Research menemukan kurangnya dukungan dari berbagai pihak seperti developer, pemda setempat, bank penjamin kredit dan juga perusahaan dari para pekerja tersebut.

Kebun Jeruk Jadi Idola Pembangunan Supeblok



Kawasan Kebon Jeruk, sekarang jadi idola developer untuk mengembangkan bisnisnya di daerah Jakarta Barat. Ada beberapa developer yang sedang dan membangun superblok  di kawasan ini. Salah satunya AKR Land Development yang berencana membangun proyek properti terintegrasi Gallery West di kawasan ini. 

Untuk lokasi dari proyek ini berdekatan dengan proyek AKR Land Development yaitu Wisma AKR yang berlokasi di Jalan Panjang Kebun Jeruk. Menurut AKR sendiri daerah pembangun proyek ini sangat strategis dimana akses ke beberapa daerah di Jakarta dapat di jangkau dengan akses tol Kebun Jeruk yang tidak jauh dari lokasi proyek tersebut nantinya.

Rencana AKR sendiri untuk kompleks properti terpadu Gallery West ini akan menjadi  kawasan bisnis dan hunian terpadu yang berdiri di atas tanah seluas 2 hektare dan luas bangunan proyek sekitar 150.000 meter persegi. Kawasan ini nantinya  dilengkapi museum seni Modern and Contemporary Art di Nusantara (MaCAN), yang diklaim sebagai museum seni terbesar di Indonesia dan nomor tiga di Asia.

Untuk mewujudkan rencana proyek ini AKR telah menandatangani kontrak kerjasama dengan Tata Mulia, sebuah perusahaan kontraktor nasional berpengalaman untuk mengerjakan konstruksi proyek dengan investasi senilai Rp 3,5 triliun. Tata Mulia merupakan mitra strategis yang sudah teruji kerjasama saat pembangunan proyek  Nusa Dua Golf resort di Bali sejak 2007.

Untuk harga sendiri AKR sudah menetapkannya seiring dengan berkembangnya kawasan property daerah tersebut dimana untuk Gallery West Residences dengan harga awal mulai Rp 19 juta/m2, dan kantor di Gallery West Office Tower dengan harga awal sekitar Rp 23 juta/m2.

Jangan Lupa, Cek Status Sertifikat Tanah Anda!

Written By Unknown on Sunday, May 5, 2013 | 7:56 PM


Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.
Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.
"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Sengketa Properti Peringkat Dua Tertinggi


Hati-hati membeli properti. Petuah ini tak ada salahnya diikuti. Kendati banyak informasi bertebaran melalui dunia maya atau media mainstream tentang bagaimana seharusnya sikap dan perilaku konsumen sebelum memutuskan membeli properti, tak urung banyak juga yang terjebak janji.



Pengembang seringkali tidak transparan atau cenderung menyembunyikan informasi sebenarnya mengenai aspek legalitas. Bahwa lahan gedung apartemen yang dibeli konsumen bukanlah berstatus hukum Hak Milik.
-- Sudaryatmo


Menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama kuartal pertama 2013, dari sekitar 60 jumlah pengaduan konsumen, 14 persen di antaranya merupakan kasus properti. Jumlah ini menempatkan kasus properti di peringkat kedua tertinggi. Hanya dikalahkan oleh kasus perbankan.

Menyedihkan? Ya, sebab peringkat ini tak pernah bergeser ke urutan lebih rendah selama tiga tahun terakhir. Pada 2010 dan 2011, sengketa properti yang diadukan konsumen selalu menempati peringkat dua teratas. Pada 2010, sebagian besar kasus adalah mengenai wanprestasi serah terima kunci. Konsumen mengadukan pengembang atas keterlambatan maupun tidak direalisasikannya pembangunan rumah yang sudah dijanjikan. Kasus ini mendominasi dari total 84 pengaduan.

Sementara 2011, masalah utama adalah sertifikat properti yang tak dapat dipenuhi pengembang. Ada 76 pengaduan. Konsumen merasa ditipu oleh pengembang yang menjanjikan penyerahan sertifikat begitu pembayaran rumah lunas. Namun, sertifikat yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan.

Lain lagi kasus yang mendominasi kurun 2012 dan berlanjut pada triwulan I tahun ini. Menurut Ketua YLKI Sudaryatmo, kendati masih berada di posisi kedua tertinggi, kasus properti telah bergeser dari pengaduan tentang tahapan konstruksi landed housing dan sertifikat, ke konflik antara penghuni dan pengelola hunian (perhimpunan penghuni). Kasus yang sering mengemuka dan kerap melibatkan penghuni dan pengelola hunian adalah tentang Hak Pakai atau pun Hak Guna Bangunan atas lahan bersama yang harus diperpanjang setiap waktu tertentu.

"Seluruh apartemen di Jakarta dibangun di atas lahan dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan yang berlaku selama kurun waktu tertentu dan jika masa pakai atau gunanya habis, harus diperpanjang," jelas Sudaryatmo kepada di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Pergeseran materi pengaduan ini terjadi karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai apa dan bagaimana tinggal di apartemen. Sehingga ketika mereka menempati propertinya, beragam masalah bermunculan dan mereka tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya. Namun begitu, masalah bukan hanya ditimbulkan akibat minimnya pengetahuan konsumen. Pengembang pun ikut andil memicu terjadinya konflik tersebut.

"Pengembang seringkali tidak transparan atau cenderung menyembunyikan informasi sebenarnya mengenai aspek legalitas tersebut. Bahwa lahan gedung apartemen yang dibeli konsumen bukanlah berstatus hukum Hak Milik yang dapat dimiliki bersamaan dengan aset propertinya secara individual. HPL dan HGB jelas tidak dapat dimiliki secara pribadi," tandas Sudaryatmo seraya menambahkan sengketa properti tak seluruhnya berakhir damai. Ada juga yang tuntas di pengadilan.

Yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan KPR

Written By Unknown on Friday, May 3, 2013 | 12:47 AM




Dengan fasilitas KPR, pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah. Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR. Nah, berikut ini 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Pilih properti

Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.

2. Tentukan bank

Apabila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.

3. Isi Form Pemesanan dan Bayar Booking Fee

Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.

4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen untuk KPR

Dokumen standar

- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.

- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai

- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)

Dokumen tambahan untuk karyawan

- Slip gaji

- Surat keterangan dari tempat bekerja

- Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional

- Bukti transaksi keuangan usaha Anda

- Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus)

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)

- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan

- TDP (tanda daftar perusahaan)

- Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang dokter.

5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)

Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)

Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.

7. Akad Kredit

Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut.

- Biaya BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5 persen dari harga jual properti sebelum pajak. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli).

- Biaya provisi, biasanya 1 persen dari plafon kredit Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya.

- Biaya appraisal servey, biaya asuransi unit properti, Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

8. Bayar Angsuran Bulanan

Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.

9. Pelunasan

Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti.

dan ikuti pelatihan properti bergengsi di sini

 
Support : Blog Unik | Website PBA | Property bussiness academy
Copyright © 2011. Training Property - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger